Sabtu, 24 April 2010

UU ITE (UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)

UU ITE (UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)



UU ITE alias Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang-undang cyber pertama yang dimiliki oleh Indonesia yang baru –baru ini (25 Maret 2008 lalu) disahkan oleh DPR. Dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik di negara kita kini telah memiliki landasan yang jelas.
UU ITE kini menjadi payung hukum tentang Informasi dan dan transaksi elektronik di Indonesia, selain itu UU ITE juga mencakup soal konten dan sanksi terhadap cybercrime yang kini mulai marak terjadi di Indonesia. Dengan adanya UU ITE di Indonesia, maka kini dokument elektronik maupun salinannya bisa menjadi alat bukti di pengadilan.

UU ITE alias Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang-undang cyber pertama yang dimiliki oleh Indonesia yang baru –baru ini (25 Maret 2008 lalu) disahkan oleh DPR. Dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik di negara kita kini telah memiliki landasan yang jelas.
UU ITE kini menjadi payung hukum tentang Informasi dan dan transaksi elektronik di Indonesia, selain itu UU ITE juga mencakup soal konten dan sanksi terhadap cybercrime yang kini mulai marak terjadi di Indonesia. Dengan adanya UU ITE di Indonesia, maka kini dokument elektronik maupun salinannya bisa menjadi alat bukti di pengadilan.
Hal yang menarik didalam undang-undang ini, salah satu pasalnya mengancam para penyebar pornografi dengan denda hingga 1 milyar rupiah.
Dalam BAB VII Pasal 27 ayat 1 UU ITE disebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” Kemudian pada BAB XI, Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 terdapat aturan yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”
Salah satu langkah nyata yang kini bakal dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka implementasi UU ITE ini adalah rencana memblokir situs-situs porno yang akan dilakukan mulai awal April. Ini merupakan sebuah langkah yang memang seharusnya dilakukan oleh pemerintah sejak dari dulu, apalagi bila mengingat dengan upaya pemerintah untuk menggalakkan internet di lingkungan sekolah (school net), maka akses ke situs-situs pornografi memang seharusnya dibatasi. Karena jika tidak, murid-murid sekolah bukan hanya akan melek internet tapi juga bakal bebas mengakses konten-konten pornografi.

Aptikom

pengertian Aptikom :

Semuanya bermula pada tahun 1983, yaitu ketika 8 (delapan) perguruan tinggi penggagas pendirian program studiedudi informatika dan komputer membentuk sebuah forum yang diberi nama BKS PERTINIS I-K, merupakan kepanjangan dari Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Sejenis Ilmu Komputer.

Sejalan dengan berkembangnya secara pesat ilmu komputer dan informatika ini, anggota BKS PERTINIS I-K melobnjak menjadi 78 anggota pada tahun 1987. Puncaknya adalah pada tahun 1996, ketika BKS PERTINIS I-K berubah nama menjadi PERTIKOM (Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer), dengan jumlah anggota lebih dari 250 program studi dari seluruh wilayah tanah air.

Sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman, maka pada Munas 2002 di kota Malang, diusulkanlah perubahan bentuk organisasi dari PERTIKOM menjadi APTIKOM, yang merupakan singkatan dari Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer – dengan jumlah anggota lebih dari 725 program studi.

Saat ini tercatat lebih dari 500,000 mahasiswa D1 hingga S3 yang sedang aktif belajar di lebih dari 750 kampus informatika dan komputer di seluruh wilayah tanah air, di bawah naungan sekitar 1,500 program studi, dengan jumlah lulusan sekitar 40 hingga 50 ribu alumni per tahunnya.

Sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dalam era informasi dan globalisasi, pendidikan tinggi, khususnya dalam bidang studi Informatika dan Komputer merupakan motor dan sumber penghasil tenaga intelektual yang sangat berpengaruh untuk berperan di dalam kancah yang telah dilanda keterbukaan dan nirbatas dewasa ini. Tuntutan berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi sejalan dengan perkembangan, turut memberikan tantangan, kesempatan, dan mendorong berkembang pesatnya berbagai pendidikan tinggi ilmu informatika dan komputer di Indonesia.

Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer (APTIKOM) yang menghimpun perguruan tinggi informatika dan komputer di seluruh Indonesia berusaha untuk menyelesaikan masalah dan tantangan yang dihadapi para anggotanya, dalam rangkaian pertemuan di antara para anggotanya yang dicetuskan melalui pemikiran, usulan, diskusi dan pembahasan serta berusaha untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi.